ISLAM DAN KEDILAN SOSIAL

Oleh : Zaldy Munir

 

ZAMAN yang penuh dengan kompetisi dalam memenuhi kebutuhan hidup seperti dewasa ini, sering terjadi perdebatan dibidang ideologi, prinsip, politik dan sebagainya. Umat Islam di seluruh dunia memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan umat manusia tanpa ada diskriminasi terhadap status sosial.


Islam adalah satu sistem hidup yang sempurna, tegak di atas sendi-sendi yang kokoh. Sendi-sendi itu berkaitan dengan realitas hidup dan tidak bersikap apatis kepada tabiat dan tataran masyarakat. Pada segala aspek kehidupan ini, Islam memformulasikan antara moral dan aspek material.


Setiap insan muslim selamanya akan merasa berhubungan langsung dengan tuhannya pada setiap gerak dan aktifitas yang dilakukan. Ia pelaksana ajaran-ajaran Islam. Ia tidak lalai dan tidak durhaka. Ia tidak sombong dan tidak zolim. Ia memiliki moral yang menjadi alat guna menyucikan dan menumbuhkan materialnya, karena Islam agama kesimbangan dan sesuai dengan fitrah dan tabiat manusia. Ia mampu memakmurkan bumi ini dan memenangkan kebenaran.

Islam memberikan bimbingan kepada manusia pada setiap lapangan hidup. Orang yang menjalankan bimbingan itu dialah manusia yang hakiki, yakni manusia yang memperoleh hidayah Ilahi. Aspek kemasyarakatan dalam Islam sama halnya dengan aspek akidah dan ibadah dalam agama itu sendiri.


Sedangkan orang yang tidak mau menerimanya berarti ia tidak mau menerima agama itu secara totalitas. Karenanya Islam memandang hubungan yang terjadi antara individu dan masyarakat sama artinya dengan hubungan yang terkait dengan Akidah dan Ibadah. Islam telah merealisir sejak 14 abad yang lalu.


Pengertian Jaminan Sosial

Islam anti terhadap perbudakan, sosialime (paham barat), kapitalisme dan faham-faham sekuler lainya. Allah SWT menciptakan manusia terlahir dengan berbagai macam status sosial, ada yang kaya dan ada pula yang miskin. Dengan keadaan seperti ini Allah hendak menguji umat manusia, bukan bertujuan untuk memecah belah serta saling membenci antara satu dengan yang lainnya.


Dalam hal ini orang yang dikaruniai harta kekayaan, ia dituntut melaksanakan kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta yang diperoleh serta harta yang dimilikinya selama ini. Konsep zakat inilah yang ada pada Islam ditunjukan untuk saling mangasihi dan membantu saudaranya yang secara ekonomi tidak mampu. Sedangkan bagi mereka yang miskin dituntut untuk berusaha mencari kehidupan dengan cara yang halal dan tidak mengemis kepada orang lain.


Dengan cara seperti inilah masyarakat miskin tersebut tetap menjaga harga dirinya. Sehingga tercipta suatu keseimbagan hidup, tanpa adanya penindasan dan kebencian dalam hungan manusia dengan manusia lainnya.


Konsep ajaran Islam terhadap jaminan sosial telah diterapkan jauh sebelum tokoh-tokoh sosialis barat menuntut akan hal itu. Konkretnya, Khalifah Abu Bakar melaksanakan ketetapan ini dalam tindakan beliau dalam memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat atas hartanya.


Jaminan sosial itu adalah suatu pengerat dalam solidaritas Islam. Sehingga setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab terhadap tatanan masyarakat ideal serta yang diridhoi Allah SWT, tanpa adanya ketimpangan sosial. ■